Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Komisi Non Tunai kecuali untuk kepentingan Produk Investasi. (2) Komisi Non Tunai untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Produk Investasi dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Produk Investasi dan/atau merugikan kepentingan Produk Investasi.
Koreksi Anda