Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Produk Investasi.
(2) Rabat untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan langsung ke rekening Produk Investasi yang bersangkutan secara proporsional.
Koreksi Anda
