Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola portofolio investasi untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang:
a. menerima manfaat yang berasal dari nasabah di luar biaya pengelolaan dana, penyedia jasa, target calon investasi, atau mitra bisnis lainnya;
dan/atau
b. memberikan manfaat kepada nasabah dan/atau Pihak lain yang:
1. berasal dari kekayaan Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif Produk Investasi yang dikelolanya;
2. merugikan Produk Investasi;
3. mengandung benturan kepentingan dengan kewajibannya terhadap Produk Investasi;
4. mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara berlebihan;
5. mendorong nasabah untuk mengabaikan profil serta tujuan investasi nasabah;
6. mengaburkan informasi dan/atau fakta material terkait risiko dan keterbukaan informasi Produk Investasi yang ditawarkan
kepada nasabah; dan/atau
7. bertujuan untuk menjanjikan imbal hasil tingkat penghasilan tertentu dan/atau hal yang setara yang akan diperoleh nasabah.
(2) Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi wajib menolak untuk terlibat dalam setiap hubungan bisnis dengan nasabah yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada nasabah.
Koreksi Anda
