Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
a. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
c. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Koreksi Anda
