Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas kepentingan atau kepemilikan Efek yang telah diungkapkan oleh: a. Manajer Investasi kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas pemberitahuan secara tertulis sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda