Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Produk Investasi di atas kepentingan:
a. Manajer Investasi;
b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau
c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Koreksi Anda
