Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan:
a. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. pemberitahuan secara tertulis kepada Manajer Investasi sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadinya, nomine, dan/atau Pihak Afiliasi-nya yang merupakan Pihak dimana pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Koreksi Anda
