Koreksi Pasal 82
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban untuk melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara penuh mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku hingga tanggal keberlakuan penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi beserta penyesuaian dan waktu pembuatannya diadministrasikan oleh Manajer Investasi; dan
b. Manajer Investasi harus menyediakan sistem yang terkoneksi dan melakukan uji coba penyampaian rencana alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Koreksi Anda
