Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
