Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada masyarakat.
Koreksi Anda