Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
