Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi yang dilakukannya paling singkat 5 (lima) tahun sejak penutupan rekening yang meliputi: a. catatan yang berkaitan dengan rekening nasabah termasuk informasi mengenai nomor tunggal identitas pemodal; b. catatan atas pengelolaan investasi yang dilakukan Manajer Investasi serta pengungkapan oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. catatan atas semua transaksi Efek baik untuk kepentingan Produk Investasi maupun transaksi Efek untuk kepentingan Manajer Investasi, termasuk jejak audit atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Koreksi Anda