Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib membuat informasi ringkas Produk Investasi setiap bulan berdasarkan informasi pada akhir hari bursa bulan sebelumnya, dengan ketentuan:
a. dibuat berdasarkan informasi yang faktual dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dari Produk Investasi;
b. memuat paling sedikit:
1. nama Produk Investasi;
2. tanggal pengambilan data Produk Investasi;
3. jenis Produk Investasi;
4. surat pernyataan efektif atau surat pencatatan Produk Investasi;
5. nama dan profil Manajer Investasi;
6. nama dan profil Bank Kustodian;
7. tujuan dan kebijakan investasi;
8. mata uang;
9. harga unit;
10. total nilai aktiva bersih;
11. biaya;
12. risiko utama;
13. klasifikasi risiko;
14. 10 (sepuluh) Efek dengan nilai paling besar dalam portofolio Produk Investasi, beserta dengan presentasenya dibandingkan dengan total nilai aktiva bersih Produk Investasi tersebut;
15. kinerja Produk Investasi;
16. pernyataan sangkalan; dan
17. informasi yang terkait Produk Investasi.
c. dibuat dengan format pedoman informasi ringkas Produk Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Informasi ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia bagi seluruh nasabah.
Koreksi Anda
