Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang:
a. menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah dari Produk Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi; atau
b. menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas nasihat yang diberikan.
Koreksi Anda
