Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. (2) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terkait: a. penyediaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B berlaku untuk tahun 2020, 2021, dan 2022; b. penetapan kualitas agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023; dan c. pemenuhan capital conservation buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Koreksi Anda