Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku sampai
dengan tanggal 31 Maret 2023.
(2) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terkait:
a. penyediaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B berlaku untuk tahun 2020, 2021, dan 2022;
b. penetapan kualitas agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023; dan
c. pemenuhan capital conservation buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Koreksi Anda
