Koreksi Pasal 7B
PERBAN Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia.
(2) BUK atau BUS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana penyediaan dana pendidikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
