Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5842) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: