Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
