Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menentukan dilakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyelidikan dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.
(3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya Penyidikan terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam hal diperlukan, pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang bukan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat ditugaskan untuk membantu kegiatan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
