Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan.
(2) Penyelidikan dan/atau Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Koreksi Anda
