Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan. (2) Penyelidikan dan/atau Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Koreksi Anda