Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta keterangan dari LJK mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda