Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dibayarkan dalam bentuk tunai dan/atau aset yang dapat dinilai dengan uang.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan dalam bentuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh persetujuan dari pihak yang dirugikan.
(4) Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan wajib memenuhi penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) paling lama 1 (satu) tahun sejak kesepakatan ditandatangani, yang didasarkan pada kompleksitas penyelesaian pelanggaran.
(5) Penyelesaian atas kerugian yang timbul diikuti dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.
(6) Segala biaya yang timbul akibat dari kesepakatan penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan menjadi beban pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran.
Koreksi Anda
