Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
