Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permohonan penyelesaian pelanggaran disetujui, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan harus menyatakan kesepakatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak persetujuan permohonan penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran; dan b. berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.
Koreksi Anda