Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
