Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak dapat menyampaikan laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda