Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana:
a. perbankan;
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
b. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
e. inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen;
dan
g. lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
(2) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
Koreksi Anda
