PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Kegiatan usaha Perusahaan meliputi:
a. Jasa Pembiayaan;
b. Jasa Manajemen; dan
c. kegiatan usaha lain guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(1) Seluruh kegiatan usaha Jasa Pembiayaan antara Perusahaan dengan Nasabah wajib dituangkan dalam perjanjian Jasa Pembiayaan.
(2) Perjanjian Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis.
(3) Perjanjian Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. jenis Jasa Pembiayaan;
b. nomor dan tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. jumlah pembiayaan;
e. tanggal pembayaran dan nilai angsuran pembiayaan;
f. jangka waktu dan tingkat suku bunga atau bagi hasil pembiayaan;
g. jenis agunan (jika terdapat agunan);
h. klausul pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek secara jelas, dalam hal terdapat pembebanan agunan dalam kegiatan Jasa Pembiayaan;
i. mekanisme dalam hal terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
j. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
k. ketentuan mengenai denda/ta’zir (jika terdapat denda/ta’zir).
(4) Perjanjian Jasa Pembiayaan antara Perusahaan dengan Nasabah wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
(1) Perusahaan wajib melakukan mitigasi risiko Jasa Pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko Jasa Pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Jasa Pembiayaan melalui mekanisme asuransi;
dan/atau
c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan Jasa Pembiayaan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Perusahaan wajib menggunakan perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah atau perusahaan penjaminan/perusahaan penjaminan syariah yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Sumber pendanaan Perusahaan hanya dapat berasal dari:
a. penyertaan modal negara;
b. pinjaman dari pemerintah/badan layanan umum;
c. pinjaman dari lembaga keuangan dan/atau lembaga lain;
d. penerbitan efek bersifat utang;
e. pinjaman subordinasi;
f. sekuritisasi piutang pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. hibah.
(2) Sumber pendanaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f wajib dalam bentuk denominasi rupiah.
(1) Perusahaan wajib memenuhi rasio produktivitas kegiatan usaha yaitu:
a. rasio piutang pembiayaan terhadap total aset (financing to asset ratio); dan
b. rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan (micro financing ratio).
(2) Perusahaan wajib menjaga rasio piutang pembiayaan terhadap total aset (financing to asset ratio) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah 65% (enam puluh lima persen).
(3) Perusahaan wajib menjaga rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan (micro financing ratio) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk nilai pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(1) Perusahaan setiap waktu wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan.
(2) Pengukuran Tingkat Kesehatan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rasio likuiditas;
b. rasio permodalan; dan
c. kualitas piutang pembiayaan.
(1) Perusahaan wajib memenuhi rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh persen).
(2) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rasio lancar (current ratio) yaitu perbandingan antara aset lancar terhadap kewajiban lancar.
(1) Perusahaan wajib memenuhi rasio permodalan melalui perhitungan gearing ratio paling tinggi 10 (sepuluh) kali.
(2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dikurangi kas dan setara kas dengan ekuitas Perusahaan.
(1) Piutang pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non performing loan) terdiri atas piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(2) Nilai piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing loan) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, wajib paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan.
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman tertulis.
(3) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. pelaksanaan tugas satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal Perusahaan;
c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;
d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
e. penerapan kebijakan remunerasi; dan
f. kebijakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penilaian sendiri (self assesment) atau dilakukan oleh pihak independen.
(1) Perusahaan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib memiliki pedoman penerapan manajemen risiko.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib diterapkan untuk:
a. risiko kredit;
b. risiko pasar;
c. risiko likuiditas;
d. risiko operasional;
e. risiko hukum;
f. risiko reputasi;
g. risiko stratejik; dan
h. risiko kepatuhan.
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian tingkat risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu.
(1) Untuk mengendalikan risiko terjadinya fraud, Perusahaan wajib melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti fraud yang dituangkan dalam pedoman tertulis.
(2) Fungsi pengendalian fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sebagai berikut:
a. pengawasan aktif manajemen;
b. organisasi dan pertanggungjawaban;
c. pengendalian dan pemantauan; dan
d. edukasi dan pelatihan.
(3) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan strategi anti fraud tahunan yang meliputi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
(4) Perusahaan wajib menyusun laporan untuk setiap fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Perusahaan, Nasabah, dan/atau pihak lain termasuk yang berpotensi menjadi perhatian publik yang paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. bentuk atau jenis penyimpangan;
c. tempat kejadian;
d. informasi singkat mengenai modus; dan
e. indikasi kerugian.
(1) Perusahaan wajib menyusun kebijakan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan Perusahaan.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. kebijakan dan rencana kegiatan usaha;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
e. kinerja keuangan Perusahaan periode sebelumnya;
f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
g. proyeksi rasio keuangan pokok dan Tingkat Kesehatan Keuangan;
h. rencana pengembangan dan pemasaran kegiatan usaha;
i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor (jika terdapat pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor);
j. rencana permodalan;
k. rencana pendanaan;
l. rencana pengembangan sumber daya manusia;
dan
m. informasi lainnya.
(3) Dalam hal terdapat rencana penambahan modal dan/atau pendanaan yang akan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat target pemenuhan kewajiban tersebut.
(4) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. diusulkan oleh Direksi;
b. mendapatkan tanggapan tertulis Dewan Komisaris;
c. mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham; dan
d. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait.
(5) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap dalam bentuk cetak dan data elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan tahunan harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan disusun dalam mata uang Rupiah.
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non bank.
(1) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:
a. transparansi penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, dalam hal masih terdapat kekurangan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan penilaian tingkat risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
b. untuk penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan penerapan strategi anti fraud tahunan, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
b. laporan setiap fraud, disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak manajemen Perusahaan menandatangani dokumen pelaporan fraud.
(1) Perusahaan wajib menyampaikan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November.
(2) Perusahaan hanya dapat melakukan 1 (satu) kali perubahaan rencana bisnis selama periode pelaporan pada tahun berjalan setelah disetujui rapat umum pemegang saham.
(3) Perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(4) Dalam hal terdapat penugasan baru dari pemerintah yang harus segera dilaksanakan, Perusahaan dapat melakukan perubahan rencana bisnis di luar perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah disetujui rapat umum pemegang saham.
Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggota Direksi.
anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak:
a. tanggal pencataan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar perseroan; atau
b. tanggal pengangkatan anggota DPS.
Perusahaan wajib melaporkan pembukaan, penutupan, dan perubahan alamat kantor pusat dan/atau kantor selain kantor pusat secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan, penutupan, atau perubahan alamat.
(1) Selain laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik seluruh laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan (online) melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan laporan dalam bentuk data elektronik melalui email yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, dan Pasal 27 huruf a serta batas akhir penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan atau rencana bisnis adalah hari kerja pertama berikutnya.
(1) Untuk meningkatkan literasi keuangan, Perusahaan dapat mendorong Nasabah pembiayaan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) untuk menyisihkan dananya agar membuka rekening tabungan pada bank dan/atau melalui agen laku pandai.
(2) Penyisihan dana Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinir oleh Perusahaan sampai Nasabah menyelesaikan kewajiban pembiayaannya kepada Perusahaan.
(3) Perusahaan dapat menerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai titipan dana dalam hal tidak terdapat bank dan/atau agen laku pandai yang dapat dijangkau secara mudah oleh Nasabah.
(4) Titipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditempatkan pada bank dan/atau agen laku pandai paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dana diterima oleh Perusahaan.
(5) Titipan dana dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat sukarela dan sepenuhnya merupakan hak Nasabah serta dapat diambil sewaktu-waktu.
(6) Titipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibukakan rekening atas nama Perusahaan pada bank umum atau bank umum syariah.
(7) Pencatatan titipan dana dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan secara terpisah dari dana lainnya dengan nama akun yang berbeda.
(8) Dalam hal Perusahaan menerima bunga atau bagi hasil dari dana yang dititipkan Nasabah, bunga atau bagi hasil dimaksud wajib digunakan untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Titipan dana dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikembalikan kepada Nasabah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Nasabah menyelesaikan kewajiban pembiayaan.
Perusahaan dilarang:
a. melakukan penempatan dana di luar negeri;
b. menggunakan titipan dana dari Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) untuk tujuan pendanaan;
c. menjamin hutang pihak ketiga;
d. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. menghimpun dana masyarakat secara ritel.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Perusahaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim pemeriksa yang dapat terdiri dari:
a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan;
b. pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Perusahaan dilarang menolak Pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh tim pemeriksa dalam pelaksanaan Pemeriksaan.