Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan: a. 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau b. disetujuinya ketentuan Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat memberikan jasa sebagai Penyedia e-RUPS berdasarkan kesepakatan dengan Pengguna e-RUPS.
Koreksi Anda