Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka wajib memiliki fitur: a. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS; b. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS; c. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS; d. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham; e. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual; dan f. pemberian kuasa secara elektronik. (2) Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual. (3) e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.
Koreksi Anda