Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak menyelenggarakan RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempat penyelenggaraan RUPS merupakan tempat kedudukan Penyedia e-RUPS atau tempat kedudukan Perusahaan Terbuka dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda