Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia e-RUPS MENETAPKAN ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS. (2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memiliki ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup paling sedikit: a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS; b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS; c. tata cara penggunaan e-RUPS; d. hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS; e. batasan akses penggunaan e-RUPS; f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS; g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan Terbuka; h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.
Koreksi Anda