Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS Perusahaan Terbuka.
(2) Penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
