Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan RUPS secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dengan menggunakan: a. e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS; atau b. sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka. (2) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS. (4) Dalam hal RUPS secara elektronik diselenggarakan oleh: a. Penyedia e-RUPS yang merupakan pihak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau b. Perusahaan Terbuka, dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia e-RUPS atau Perusahan Terbuka wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS. (5) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda