Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
