Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berlaku. (3) Dalam hal Bank menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan hukum, Bank wajib mencantumkan nama Bank sebagai identitas utama.
Koreksi Anda