Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal Bank yang telah memperoleh izin usaha tidak melakukan kegiatan usaha perbankan syariah sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (3), izin usaha dan persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
