Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal terdapat penggantian atas calon PSP, calon Direksi, dan/atau calon Dewan Komisaris yang diajukan saat permohonan persetujuan prinsip; dan c. wawancara atas calon DPS dalam hal terdapat penggantian DPS yang diajukan saat permohonan persetujuan prinsip.
Koreksi Anda