Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (5) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan proses perizinan pendirian Bank.
Koreksi Anda