Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. analisis yang mencakup paling sedikit tingkat persaingan yang sehat antar bank dan tingkat kejenuhan jumlah bank; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon Direksi, dan calon Dewan Komisaris; dan d. wawancara terhadap calon DPS.
Koreksi Anda