Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA;
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
(2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Koreksi Anda
