Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau c. pemerintah daerah. (2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Koreksi Anda