Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). (2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu. (3) Kewajiban modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pendirian Bank hasil pemisahan unit usaha syariah.
Koreksi Anda