Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).
(2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pertimbangan tertentu.
(3) Kewajiban modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pendirian Bank hasil
pemisahan unit usaha syariah.
Koreksi Anda
