Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank terdiri atas: a. modal disetor; b. kepemilikan; dan c. perizinan. (2) Pendirian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
Koreksi Anda