Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank.
Koreksi Anda
