Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap pendirian Bank baru yang beroperasi sebagai Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini. (2) Pengaturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat dipenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan b. upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital melalui pendirian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat membuka jaringan kantor selain KP berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan TPE. (4) Pembukaan jaringan kantor berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan TPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam rencana bisnis pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian Bank.
Koreksi Anda