Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat beroperasi melalui: a. pendirian Bank baru sebagai Bank Digital; atau b. transformasi dari Bank menjadi Bank Digital.
Koreksi Anda