Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi Bank sebagaimana dimuat dalam rencana korporasi yang sedang berjalan, Bank dapat melakukan perubahan rencana korporasi.
(2) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Bank menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada OJK sewaktu-waktu dalam periode 5 (lima) tahunan rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan perubahan rencana korporasi;
b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelumnya;
c. visi dan misi Bank;
d. analisis lingkungan internal dan eksternal;
e. sasaran dan strategi Bank;
f. rencana dan strategi Sinergi Perbankan; dan
g. rencana dan strategi sinergi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Koreksi Anda
