Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk mencapai tujuan Bank dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Bank;
b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelumnya;
c. analisis lingkungan internal dan eksternal;
d. sasaran dan strategi Bank;
e. rencana dan strategi Sinergi Perbankan; dan
f. rencana dan strategi sinergi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
(3) Bank wajib menyampaikan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OJK paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal dari 5 (lima) tahun rencana korporasi dimulai.
Koreksi Anda
