Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip syariah serta menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum syariah.
Koreksi Anda