Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari OJK, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri.
(2) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian dan penutupan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
