Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif.
3. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank INDONESIA dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account).
5. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudharabah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha antara Bank yang menyediakan seluruh modal dengan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara Bank dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing- masing.
8. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah, adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
9. Transaksi salam, yang selanjutnya disebut Salam, adalah transaksi yang menggunakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
10. Pembiayaan berdasarkan akad istishna’, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna’, adalah pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
11. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
12. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiya bittamlik, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
13. Pembiayaan berdasarkan akad qardh, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh, adalah pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
14. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan Prinsip Syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal antara lain sukuk, reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
15. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, yang selanjutnya disebut sebagai SBIS, adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
16. Prinsip Syariah adalah prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
17. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank syariah dan perusahaan di bidang keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
18. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada perusahaan nasabah untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Penempatan Pada Bank Lain adalah penanaman dana pada Bank dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) antara lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, Pembiayaan, dan/atau bentuk penempatan dana lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
21. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian transaksi derivatif yang merupakan selisih positif antara nilai perjanjian dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan.
22. Transaksi Rekening Administratif, yang selanjutnya disebut TRA, adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi berdasarkan Prinsip Syariah yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain berdasarkan Prinsip Syariah.
23. Proyeksi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut PBH, adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dengan nasabah.
24. Realisasi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut RBH, adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
25. Agunan Yang Diambil Alih, yang selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun selain pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
26. Penyisihan Penghapusan Aset, yang selanjutnya disebut PPA, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aset.
27. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut UMKM, adalah UMKM sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
28. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut KPMM, adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
29. Properti Terbengkalai (Abandoned Property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
30. Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
31. Rekening Tunda (Suspense Account) adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai, sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
32. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yang selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
33. Pihak Terkait adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Kelompok Peminjam adalah kelompok peminjam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
35. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
36. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
37. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar sebesar jumlah yang dijamin dengan agunan tunai.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agunan berupa:
a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau logam mulia;
b. SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan Pemerintah INDONESIA;
c. jaminan Pemerintah INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk tujuan penjaminan yang jelas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disimpan pada Bank penyedia dana.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
b. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank.
(5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investasi atas penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) bank yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
1. AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2. Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3. AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4. Peringkat setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker’s almanac.
(6) Dalam hal prime bank penerbit standby letter of credit memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari lembaga pemeringkat yang berbeda, yang digunakan adalah peringkat yang terendah.
(1) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah UMKM dengan jumlah:
1. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan paling kurang 3 (tiga).
2. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Unit Usaha Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. predikat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) Unit Usaha Syariah; dan
b. peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya.
(3) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat diketahui oleh Bank melalui prudential meeting antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Februari sampai dengan Juli; dan
b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Agustus sampai dengan Januari.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah UMKM dengan jumlah lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(7) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan atas prinsip Pembiayaan yang sehat, penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank kepada nasabah UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir;
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, kendaraaan bermotor, dan persediaan paling tinggi sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan pengawasan.
(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir;
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, kendaraaan bermotor, dan persediaan paling tinggi sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan pengawasan.
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
1. setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
2. dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan tergolong diragukan dan macet dan tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar dan dalam perhatian khusus, sampai dengan 3 (tiga) periode kewajiban pembayaran;
b. selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam hal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan.
(6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.