Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan:
a. Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pejabat Eksekutif yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3;
b. Pemegang Saham Pengendali yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2); dan/atau
c. Pihak Terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada Bank.
Koreksi Anda
