Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan: a. Direksi, Dewan Komisaris Bank Umum, Dewan Komisaris BPR, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pejabat Eksekutif yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3; b. Pemegang Saham Pengendali yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2); dan/atau c. Pihak Terafiliasi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh kepada Bank.
Koreksi Anda